Pahlawan Bernama Korban
August 4th, 2005 by rumputapiPAHLAWAN BERNAMA KORBAN
Pahlawan itu bernama
korban. Bukan saja karena “pahlawan” mensyaratkan “pengorbanan” tapi lebih dari
itu, yakni “korban” tidak selalu berarti “mati”, “menderita”, “tumbal” atau
“martir”. Korban tidak selalu karena “kecelakaan, “sedang sial”,
“sudah nasib” dan “bagian dari resiko”.
***
Dan
kali ini pahlawan itu bernama korban. Tepatnya, korban kekerasan HAM (victims of human rights violation).
Hanya saja, tidak semua korban menyadari dirinya pahlawan. Kisah Ibu Sumarsih misalnya. Sampai detik
terakhir penganugerahan Yap Thiam Hien
Award 2005 kepadanya (bahkan hingga saat ini – malah), ia tidak merasa menjadi pahlawan. Ia memilih menjadi
“korban” lalu tumbuh menjadi “pejuang” – membela korban-korban lainnya. Ia adalah
manifestasi transfungsi yang radikal.
Sebab, mulanya ia hanyalah “orangtua” dari Wawan,
salah satu mahasiswa yang jadi korban kekerasan pada Peristiwa Semanggi I
(13/11/98). Sebab, ia memang tidak mau jadi pahlawan. Sebab, (percayalah) tidak
semua orang mau jadi korban.
Padahal, “menjadi korban” (being victim) adalah hak juga. Bahkan, sejarah menunjukkan menjadi korban bukan hal yang memalukan. Sebab
keputusan menjadi (menyatakan diri
sebagai) korban sama saja memberitakan
keberadaan pelaku. Perlu cukup harga
diri dan keberanian untuk
melakukannya. Para korban di Indonesia saat ini seperti di Argentina, Afsel,
Chile dan Guatemala, tanpa takut mengorganisir dirinya dan menyatakannya secara
tegas: kami adalah korban. Tentu saja ini bukan untuk gagah-gagahan melainkan untuk merebut hak-hak korban: hak untuk
mengetahui (right to know), hak atas
keadilan (right of justice) dan hak
atas reparasi/pemulihan (right to remedy
and reparation). Hak-hak yang senilai asasi - yang tidak pernah diharapkan
dan semestinya dihindari.
“Menyadari hak-hak korban”
(realize the rights of victim) memang
berbeda dengan kesadaran saat “menjadi korban”, yang datang bersamaan dengan
penderitaan. Untuk menyadari hak-hak korban, sesungguhnya tidak memerlukan
pengetahuan seluas samudera. Cukup ada percaya
diri dan keyakinan. Inilah yang
seharusnya membuat korban menyadari dirinya adalah “pahlawan”. Sebab, ketika
memperjuangkan hak-haknya sebagai korban kekerasan HAM sesungguhnya para korban
telah memperjuangkan hak orang-orang yang
tidak menjadi korban. Yakni, yang
berpotensi sebagai korban berikutnya karena tidak terungkapnya kasus pelanggaran HAM – karena pelakunya bebas dan budaya kekerasan tetap hidup. Dan para korban telah berjasa
melindungi kita semua. Mereka menyadarkan kemanusiaan kita. Perjuangan mereka
membuat perlindungan terhadap kemanusiaan menjadi mungkin. Karena itu semua
maka korban adalah pahlawan.
Kekorbanan Marsinah (08/05/1993) yang utama adalah
perjuangannya karena dan ketika membela buruh seperti dirinya – memastikan hak pekerja, membuat
perusahaan berhitung untuk menindas hak kita. Itulah yang membuat kematiannya
menjadi berharga. Begitu pula dengan kekorbanan Udin (16/08/1996), yang mati karena membela tugasnya sebagai
wartawan – memastikan berita yang benar
kepada kita. Kemudian hari ini kita bisa menikmati kebebasan informasi
lebih dari sebelum tewasnya Udin. Kita bisa hidup karena mereka mati – jadi
korban. Pahlawan tidak harus demikian. Inilah yang membedakan kekorbanan
dengan kepahlawanan.
Hingga tibalah korban pada
kesadaran bahwa dirinya adalah “pahlawan” – merasa berhak atas apresiasi dari
pemerintah/negara – lebih dari “menjadi korban” dan “menyadari hak-hak korban”,
seperti yang sedang dituntut oleh keluarga korban pada Peristiwa 12 Mei
1998/Trisakti. Ini bukan soal korban yang tidak menerima predikat dirinya
sebagai “tumbal” – menolak disebut “martir”. Bukan juga soal siasat korban
dalam mem-prioritisasi hak-haknya. Ini adalah revolusi dalam pemulihan (reparation) hak korban, dimana korban
tidak berhenti pada kesadaran akan kompensasi,
restitusi dan rehabilitasi, namun berlanjut untuk memberi perhatian lebih pada
unsur “kepuasan” (unsur kepuasan
memang menjadi bagian penentu dari reparasi, menurut laporan pelapor khusus
PBB). Ini adalah perjuangan dari marjinal
menjadi esensial kemudian kardinal. Tuntutan ini tidak arogan,
bahkan niscaya meski tidak harus.
***
Dalam Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan
Penyalahgunaan Kekuasaan, Konvensi
Internasional untuk Hak-hak Sipil dan Politik serta Konvensi Anti Penyiksaan, telah dipastikan: adalah tanggungjawab
negara untuk menjamin hak-hak korban. Dengan demikian, ketika Presiden SBY
memastikan janjinya akan memberikan anugerah khusus pada Peristiwa 12 Mei
1998/Trisakti (28/06/05), meskipun cukup menyejukkan tetap saja kontroversial.
Sebab, Kasus Trisakti bersama Semanggi I dan II belum sampai di meja Pengadilan
HAM Adhoc. Perjuangan korban masih penuh halangan dan jebakan. Luar biasanya,
bukankah kabar ini berarti menunjukkan a road
to recognition, pemastian menuju pengakuan negara atas “apa yang terjadi”
dalam peristiwa yang menggugurkan empat korban mahasiswa itu? Dan tidakkah
rencana presiden tersebut telah mendahului proses pengujian serta pembuktian
atas “apa yang sedang terjadi”?
Untung saja, peringatan
akhirnya keluar dari para korban, “Jangan sampai lompatan kardinal ini
melupakan hal yang esensial: mewujudkan
hak-hak korban!“ (Kompas, 30/06/05). Sebaliknya, semoga korban semakin
yakin, kardinalisasi hanya soal waktu. Para korban seperti Marsinah, Udin, Wiji Thukul dan korban hilang paksa
lainnya serta Munir dapat dipastikan
sangat berhak menerima pengagungan dari negara, beberapa diantaranya telah
diakui dan diberikan penghargaan sampai ke tingkat internasional. Juga, sebuah
harapan akan kebijaksanaan bahwa Peristiwa Trisakti adalah bersama-sama dengan
Semanggi I dan II dengan satu benang merah: pengorbanan
mahasiswa dalam mengawal perubahan.
Dan tentunya pencerahan
tentang pengagungan – penegasan kepahlawanan – yang sesungguhnya mengandung pengakuan akan ketidakmampuan kita untuk
menyamai apa yang mereka lakukan. Pada saat itu seharusnya kita malu – kita
gagal menjadi sepertinya. Pada saat itu pula seharusnya kita antusias – kita
merasa perlu melanjutkan perjuangannya, melestarikan semangatnya.
Desa
Krukut-Depok, 2-6 Juli 2005


